Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ditanggapi, Timses Prabowo-Hatta Ancam Cabut Baliho Jokowi-JK

Kompas.com - 03/07/2014, 19:08 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Pendukung capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengancam akan mencabut sendiri sejumlah baliho Joko Widodo dan Jusuf Kala (Jokowi-JK) yang dianggap melanggar aturan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten TTU.

Hal tersebut disampaikan juru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten TTU, Miguel Atibau, usai melapor ke Panwaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh tim sukses Jokowi-JK, Kamis (3/7/2014).

Tim Prabowo-Hatta melaporkan baliho milik Jokowi-JK yang juga memuat gambar Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan Wakil Bupati, Aloysius Kobes yang menggunakan pakaian dinas lengkap.

“Dengan laporan kita ke Panwaslu hari ini, diharapkan agar secepatnya dalam satu kali 24 jam untuk segera mencopot semua baliho itu karena sudah melanggar undang-undang pemilihan presiden. Kalau panwaslu tidak bersikap maka kami akan menempuh cara sendiri dengan mencopot langsung,” ungkap Miguel.

Miguel pun berharap Panwaslu harus netral sehingga semua proses pemilihan presiden bisa berjalan dengan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

”Kita harapkan Panwaslu TTU agara bekerja secara profesional,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pendukung Prabowo-Hatta melaporkan baliho dimana gambar Jokowi-JK bersanding dengan gambar Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, dan Wakil Bupati, Aloysius Kobes, yang menggunakan pakaian dinas lengkap.

Juru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten TTU, Miguel Atibau, mengatakan, pemasangan baliho capres dan cawapres tertentu yang digabung dengan foto Bupati dan wakil bupati adalah pelanggaran terhadap undang-undang pemilihan presiden.

“Hari ini kami datang melapor ke Panwaslu terkait pemasangan sejumlah baliho capres Jokowi-JK yang menurut kami telah melanggar aturan yakni baliho gabungan Jokowi-JK dan Bupati TTU serta wakilnya. Kemudian, pemasangan baliho Jokowi-JK di sejumlah fasilitas publik yakni di Taman Kota dan di depan pagar kantor Bupati TTU,” katanya, Kamis (3/7/2014).

Menurut Miguel, sesuai dengan undang-undang pilpres, tidak diperbolehkan menggunakan jabatan atau fasilitas negara untuk partai tertentu atau calon presiden tertentu.

”Bupati dan wakil bupati itu untuk rakyat TTU, bukan untuk partai tertentu ataupun calon presiden dan wakil presiden tertentu, sehingga kami merasa bahwa hal itu sebagai bentuk pelanggaran sehingga kita datang lapor sekaligus meminta Panwaslu itu harus netral karena salah satu baliho yang melanggara itu hanya berjarak 50 meter dari kantor Panwaslu TTU,” ungkap Miguel.

Hal tersebut, lanjutnya, selain melanggar aturan, juga tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Terkait laporan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.

“Memang betul pemasangan baliho itu telah melanggar aturan dan kita segera akan koordinasikan dengan KPU dan Polisi Pamong Praja untuk kemudian menertibkan baliho-baliho itu,” kata Anselmus.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para pendukung Prabowo-Hatta mendatangi Panwaslu dengan membawa serta spanduk yang bertuliskan “Bupati dan Wakil Bupati TTU Untuk Masyarakat TTU Bukan Untuk Partai Tertentu”, “Panwaslu TTU tegakan Aturan”, “Panwaslu TTU Jangan Pilih Bulu Dalam Tegakan Aturan” dan "Bupati dan Wakil Bupati jangan Gunakan jabatan Untuk Kepentingan Partai”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com