Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Sukamiskin, Eks Bupati Tegal Datang Ajukan PK

Kompas.com - 30/05/2014, 18:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Agus Riyanto, mantan Bupati Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang juga terpidana kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Slawi (Jalinkos) mengajukan keberatan atas vonis Mahkamah Agung. Agus yang saat ini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung itu datang ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA tersebut.

Pada kasasi, Agus Riyanto dihukum pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp Rp 200 juta atau enam bulan kurungan. Dia juga dibebani biaya penggganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar atau setara dengan pidana penjara satu tahun.

Agus sendiri mengaku telah menemukan bukti baru (novum) terkait perkara yang melilitnya. Novum yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tipikor itu berjumlah tiga novum yang berisikan keganjulan dalam penanganan kasusnya selama ini.

"Ini hak saya ajukan PK. Saya juga temukan novum dan ini akan kami jadikan dasar," kata Eks Bupati Tegal ini, di Semarang, Jumat (30/5/2014).

Menurut Agus, sejak awal dirinya disidang, dia mengaku ada yang ganjil, terutama saat terjadinya euforia penanganan kasus-kasus korupsi. Namun, dia tak merinci keganjilan itu.

Selain itu, Agus juga keberatan atas pembebanan biaya pengganti kerugian negara serta peran turut serta yang ditimpakan kepadanya.

"Dari awal, saya didakwa turut serta melakukan korupsi. Artinya, itu ikut siapa? Apa terpidana sebelumnya. Itu kan aneh dan keanehan itu baru saya sadari. Dan itulah yang nanti salah satunya akan kami jadikan novum,” ungkapnya.

Berkas pendaftaran PK Agus tercatat di kepaniteraan dengan nomor register perkara 04/PK/Pid.Sus-TPK/2014/Pn. Tipikor Semarang.

Agus sendiri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pasal 2 UU jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp. 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp2,22 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com