Selain Imran Ramli yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kejaksaan juga menahan mantan Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin. Sedangkan seorang tersangka lainnya, Sahru Ramadhan belum ditahan penyidik.
"Tersangka tidak punya itikad baik mengembalikan kerugian negara. Keduanya, Imran Ramli dan Badaruddin terbukti secara formil langsung mengurus kedatangan mobil tersebut. Sedangkan Sahru tidak ditahan, karena hanya bertindak sebagai perantara pengadaan mobil. Sahru akan diproses setelah dua tersangka, Imran Ramli dan Badaruddin benar-benar terbukti di persidangan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Muhammad Syahran Rauf.
Syahran mengatakan, penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan di tahanan kasus korupsi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Penyidik akan menggenjot pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
“Target akhir bulan ini tersangka sudah diajukan ke penuntutan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta berdasarkan audit Inspektorat Sulawesi Selatan. Jumlah itu bersumber dari ketidaksesuaian biaya angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah Parepare," terangnya.
Menurut Syahran, biaya angkut dua unit mobil hibah dari pemerintah Jepang itu tersebut hanya senilai Rp 180 juta sampai Rp 250 juta. Belakangan, anggaran pengangkutan itu mencapai angka Rp 900 juta.
"Penyidik mengambil perbandingan biaya pengangkutan mobil dari Jepang ke Kabupaten Bantaeng yang bersamaan saat itu menerima mobil hibah dari Jepang. Pemerintah Bantaeng hanya menganggarkan sekitar Rp 180 juta. Jarak tempuh antara Bantaeng dan Parepare dari Jepang itu hampir sama," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.