Effendi mengatakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal, terdakwa terbukti mengorupsi bantuan dana Jampersal yang diperuntukkan bagi warga miskin di Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
"Oleh karena itu, terdakwa Fakhriah telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ujar jaksa penuntut.
Jaksa penuntut menambahkan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
"Terdakwa juga kita wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara kalau uang pengganti tidak dibayar," tuntutnya.
Seusai membacakan amar tuntutan jaksa penuntut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam dakwaan, disebutkan, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2011 lalu itu bermula saat terdakwa menggelembungkan tagihan Jampersal.
Ketika itu, beberapa bidan di kecamatan mengajukan klaim dana Jampersal untuk 48 pasien ke Dinkes Kabupaten Kampar melalui Puskesmas Tapung Hulu. Dalam pengajuan dana tersebut, terdakwa menambah jumlah penerima bantuan Jampersal itu menjadi 216 pasien.
Pihak Pemkab Kampar melalui Dinkes Kampar kemudian mencairkan dana sebesar Rp 90,7 juta dengan perhitungan bahwa satu pasien mendapatkan Rp 420.000.
Setelah dana bantuan didapat, terdakwa malah hanya menyalurkannya kepada bidan sebesar Rp 20 juta. Rinciannya, 48 pengajuan pasien dikalikan Rp 420.000.
Sementara itu, sisa sekitar Rp 70,5 juta diambil untuk kepentingan sendiri atau memperkaya diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.