“Teradu (Yesaya Widigipa) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.
DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu," kata Jimly.
Sebagai penyelenggara pemilu, menurut DKPP, Yesaya terlibat dalam partai politik. Ia terbukti tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya II dalam Pemilu Legislatif 2014.
Menurut Jimly, berdasarkan Pasal 7 huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawasan Pemilihan Luar Negeri, Yesaya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya.
“Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pengadu, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah nyata-nyata melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” katanya.
Perkara tersebut dilaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Papua, Robert Y Horik dan Anugrah Pata. Pokok pengaduannya, saat Bawaslu Provinsi Papua meminta berkas DCT anggota DPRD Pemilu 2014 kepada KPU Provinsi Papua, ditemukan nama Teradu dalam daftar calon tetap DPRD Dapil II Nomor urut 10 Kabupaten Intan Jaya dari Partai Nasdem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.