"Kami mendapat laporan dari masyarakat, ada seseorang yang membagi-bagikan kartu nama seorang caleg DPRD kabupaten dari Partai Golkar dengan uang sebesar Rp 10.000 per kepala. Jadi, kalau di setiap keluarga ada tiga pemilih, maka akan mendapatkan uang Rp 30.000," terang Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Dima Akhyar, Rabu (9/4/2014) dini hari.
Dugaan politik uang tersebut terjadi di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur. Dima mengatakan, dugaan praktik politik uang tersebut sekarang sedang didalami oleh Panwaslu Kecamatan Mumbulsari.
"Hingga Rabu dini hari tadi, kami sudah memeriksa pelapor dan satu orang saksi atas kasus ini," ujar dia, yang ditemui seusai memeriksa kesiapan saksi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mumbulsari. Pada Rabu pagi, Panwaslu Kabupaten Jember berencana meminta keterangan saksi lain dari laporan dugaan praktik politik uang tersebut.
"Kami akan panggil dua orang saksi lagi sebagaimana hasil klarifikasi kami terhadap saksi pertama," ujar Dima. Dia pun mengatakan, ada beberapa kasus dugaan praktik politik uang dari beberapa kecamatan yang sekarang dalam penanganan timnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.