Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Digugat Perkara Utang Rp 9 Miliar, Ini Komentar Wabup Tasik

Kompas.com - 29/03/2014, 19:16 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menyatakan, selama ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki utang kepada siapa pun. Hal itu dibuktikan dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.

“Setahu saya selama ini pemkab tidak memiliki utang. Sejak saya dilantik Maret 2011 sebagai wakil kepala daerah, dan sebelumnya saya menjabat wakil ketua DPRD, pemkab tak punya utang,” jelas Ade kepada wartawan, Sabtu (29/3/2014).

Ade mengaku belum mengetahui persis gugatan permasalahan utang yang diajukan salah satu perusahaan mencapai Rp 9 miliar tersebut. Ia bahkan mempertanyakan alasan gugatan itu, karena dirinya sebagai wakil bupati tidak mengetahui kalau pemkab selama ini memiliki utang.

“Saya juga bingung ada pengajuan gugatan seperti itu (pemkab belum bayar utang, red). Soalnya saya selama ini sebagai wakil bupati tidak menemukan adanya utang pemkab,” kata Ade.

Menurutnya, jika benar pemkab memiliki utang, pasti akan diketahui oleh parlemen. Karena sebelumnya akan dipaparkan terlebih dahulu rencana pinjaman pemkab, kepada lembaga DPRD setempat.

“Soalnya kalau memiliki utang, pasti akan diketahui parlemen. Tujuannya untuk apa, bagaimana penggunaannya, dan laporan pastinya seperti apa. Saya belum tahu pasti dan belum ada laporan jelas terkait hal ini,” tambah Ade.

Diberitakan sebelumnya, CV Mitra mengajukan gugatan perkara terkait utang yang belum dibayar Pemkab Tasikmalaya mencapai Rp 9 miliar. Dari kuitansi yang diserahkan sebagai bukti, terdapat peruntukan pembelian pakaian istri bupati Tasikmalaya sebesar Rp 50 juta.

Kuitansi ditandatangani mantan Kasubag Umum pemerintahan setempat atas nama sekretaris daerah. Saat ini, pihak Kejaksaan Singaparna masih mengkaji kembali dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari para pejabat yang terlibat dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com