Bendera Parpol dan gambar-gambar caleg serta spanduk ajakan mencoblos pada Pemilu milik pemerintah sendiri, juga melanggar.
Dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 19 Tahun 2013, ruang terbuka hijau, kawasan sabuk hijau dan jalan protokol, dilarang ditempati APK. Namun, pelanggaran dilakukan serentak oleh Parpol. Pelanggaran itu, menurut Bupati Pamekasan Achmad Syafii, tidak masalah.
"Asalkan serentak, ya ayo, tidak masalah," terang Achmad Syafii, Sabtu (29/3/2014).
Syafii sendiri sudah melakukan pendekatan secara personal kepada partai-partai agar tidak memasang APK seperti dijelaskan di dalam Perbup. Namun alasan partai, Perbup itu masih multitafsir. Yang dimaksud jalan protokol di dalam Perbup itu tidak dijelaskan apakah jalan protokol nasional, kabupaten atau kecamatan.
"Ada parpol yang mengusulkan agar Perbup direvisi. Tapi tidak bisa karena memang aturannya sudah tidak bisa diperdebatkan," imbuh Syafii.
Tapi, kata Achmad Syafii, pihaknya sudah meminta kepada Polisi Pamong Praja untuk mengirimkan surat ke Panwaslu agar memberikan surat teguran kepada Parpol, sehingga Parpol bisa menurunkan lebih dahulu sebelum Pol PP menurunkannya.
"Saya minta Pol PP jangan arogan menurunkan APK, tetapi kita tetap prosedural agar penertiban tidak menimbulkan persoalan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.