"Ada juga karena dimensi ukuran alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Muji Hardjito, Jumat (28/3/2014).
Muji menambahkan, Panwaslu melakukan penertiban bekerjasama dengan Satpol PP. Sepanjang pelaksanaan kampanye ini, pihaknya sudah melakukan penertiban hingga tiga kali. Namun menurut dia masih banyak peserta pemilu yang membandel.
Sementara itu, pengawasan selama pelaksanaan kampanye terbuka, Muji menambahkan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran serius. Hanya ada beberapa parpol yang diperingatkan perihal surat pemberitahuan lokasi kampanye yang berhubungan dengan kepolisian.
Panwaslu pernah pula menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Saat itu, lanjutnya, warga melapor adanya salah satu pegawai negeri sipil yang membagikan selebaran milik salah satu caleg DPR RI. Pihak panwaslu menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap 9 saksi, namun tidak ada yang mengetahui langsung. Semua hanya mengaku mendapat informasi saja.
"Jadi kami belum menemukan adanya pelanggaran pidana maupun administratif," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.