Dia diduga menipu tiga warga Kendari dengan menjanjikan mereka sebagai PNS. Untuk menjadi PNS, pelaku mensyaratkan mereka membayar sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Aksi PNS itu terbongkar setelah tiga korbannya melapor ke polisi karena merasa ditipu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub dit (Kasubdit) Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh melalui Kasubdit IV Ditreskrimum, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harjoni Yamin, Senin (24/3/2014) di Polda Sultra.
"Korban yang melapor baru tiga orang, yakni ibu dari korban. Saya belum bisa katakan masih ada atau tidak ada, tapi yang melapor baru tiga orang," ujar Harjoni, Senin.
Harjoni mengungkapkan, korbannya telah menyetor uang sekitar Rp 203 juta kepada tersangka karena diiming-iming menjadi PNS.
"Ketiga korban tersebut menyetor uang terhadap pelaku penipuan, dengan kisaran masing-masing, Rp 110 juta, Rp 60 juta, dan Rp 33 juta. Uang yang dikeluarkan para korban dilengkapi bukti kuitansi yang ditandatangani langsung oleh pelaku pada saat serah terima," katanya.
Menurut Harjoni, tersangka menjadi tahanan Polda Sultra sejak Kamis (20/3/2014) hingga sekarang. Pelaku belum bisa mengembalikan satu rupiah pun uang korban.
Polisi menduga, korban penipuan bisa lebih dari tiga orang, mungkin sebagian besar belum berani melapor ke polisi.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 378 jo 379 Kitab Undang-Uandang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.