Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 11 Tahun, Hakim Pragsono Bilang “Aku Rapopo”

Kompas.com - 24/03/2014, 17:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap pemulusan putusan perkara, Pragsono bergeming atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana 11 tahun penjara.

Dirinya mengaku tidak masalah dengan tuntutan 11 tahun tersebut. “Aku ra popo. Saya anggap ini hal biasa sebagai perjalanan hidup yang harus dilalui,” kata mantan Kepala Pengadilan Negeri Batang ini seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (24/3/2014) sore.

Menurut Pragsono, tuntutan dari jaksa KPK masih belum final. Untuk itu, pada pekan depan dirinya akan menyusun nota pembelaan untuk mematahkan argumen jaksa.

Istri Pragsono yang hadir dalam persidangan ketika diwawancarai Kompas.com mengatakan serupa. Menurutnya, apa yang sedang dialami suaminya adalah cobaan. Dia juga sependapat dengan Pragsono bahwa persidangan ini masih belum final.

“Kan masih dalam proses to. Saya anggap ini sebagai ujian saja,” kata istri Pragsono, Senin (24/3/2014).

Penasihat hukum terdakwa, Windy Aryadewi menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta di persidangan. Menurut Windy, Pragsono tidak pernah melakukan kerja sama dengan para pihak, termasuk dengan terdakwa lain seperti Asmadinata maupun Kartini Juliana Mandalena Marpaung.

Pragsono juga mengaku tak ada hubungan kerja sama dengan pihak perantara suap, Heru Kibandono untuk meringankan vonis mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Kliennya juga mengaku tidak pernah memerintahkan Kartini Marpaung untuk mewakili Pragsono menerima uang.

“Pak Pragsono hanya korban dari pihak lain yang punya kepentingan. Pak Prag itu tidak bersalah, bahkan sudah mencegah terjadinya tindak suap,” kata Windy.

Hal senada disampaikan penasehat hukum Pragsono lainnya, Susilowati. Dengan fakta yang ada di persidangan, Pragsono, katanya, berusaha untuk menghindari suap dengan cara yang halus. Dia ingin menjauhkan anggota majelisnya untuk tidak menerima suap penanganan perkara.

“Cara yang beliau lakukan itu halus. Beliau itu pingin ketemu langsung dengan Heru, dan saat itu diselesaikan. Pak Prag juga tidak pernah ada janji untuk pemulusan perkara ini,” bela Susilowati.

Selain tuntutan pidana 11 tahun, Pragsono juga dituntut membayar denda Rp 200 juta atau setara empat bulan kurungan. Pragsono keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada pekan depan, Selasa 1 April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com