Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa, Hakim Pragsono Tak Minta Saksi Meringankan

Kompas.com - 03/02/2014, 13:15 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pragsono, seorang hakim karir yang menjadi terdakwa kasus suap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2/2014).

Ia menjadi terdakwa kasus suap hakim yang juga melibatkan mantan hakim Kartini Julianna Marpaung.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pragsono tetap tampak tegar dan tersenyum. Mengenakan baju safari, Pragsono juga sempat bercanda dengan sejumlah awak media.

Pembacaan dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswanto, Surya Nelly dan Fithoh.

Pragsono didakwa turut menerima uang dari total barang bukti sebesar Rp150 juta. Padahal diketahui uang tersebut dari orang yang berperkara untuk mempengaruhi putusan hakim.

Pada sidang yang dipimpin hakim Maryana, Pragsono menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. "Langsung pembuktian," ujar Pragsono saat ditanya hakim.

Selain itu, pihak Pragsono juga tidak akan mengajukan adanya saksi meringankan untuk dirinya. Sebelumnya, Pragsono menyatakan apa yang dialaminya ini merupakan ujian dari Tuhan. Ia pun enggan disebut sebagai orang yang dikorbankan dalam kasus ini.

Pragsono juga menyatakan akan menjalaninya dan bertanggungjawab. Beberapa saat sebelumnya, terdakwa lain kasus ini yakni mantan hakim ad hoc Asmadinata juga menjalani sidang perdana.

Seperti halnya Pragsono, Asmadinata juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Asmadinata juga tampak tegar dan bisa tersenyum. Sidang kemudian akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan, Pragsono, Asmadinata dan Kartini Julianna Marpaung merupakan majelis hakim yang menangani kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni.

Pragsono selaku hakim ketua. Kasus ini berawal dengan penangkapan tiga tersangka oleh KPK pada 17 Agustus 2012. Ketiganya yakni Kartini, Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai seorang hakim serta Srti Dartutik selaku adik dari M Yaeni.

Pada penangkapan ditemukan barang bukti uang Rp150 juta yang akan diberikan pada majelis hakim. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. Ketiga terdakwa lain kasus ini tengah menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com