Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawas MA Periksa Hakim Tipikor Semarang

Kompas.com - 08/10/2012, 20:00 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Hakim karir Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono dan seorang panitera pengganti bernama Hartoyo diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Senin (8/10/2012).

Pemeriksaan diduga kuat terkait dengan dugaan kasus suap hakim Kartini Marpaung yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Agustus lalu.  

Hakim Pragsono merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni. Pragsono menggantikan ketua majelis hakim sebelumnya yakni Lilik Nuraini yang terkena sanksi pencabutan SK hakim Tipikor dan kini dimutasi sebagai wakil ketua PN Tondano. Hakim anggota yang menangani kasus tersebut yakni Kartini Marpaung yang kini menjadi tahanan KPK dan Asmadinata. Sedangkan Hartoyo merupakan panitera pengganti yang mendampingi majelis hakim yang menangani kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas tersebut.

Pemeriksaan oleh Bawas MA ini dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang pada PN Semarang Togar, Senin (8/10/2012).

"Ya, ada tamu dari Bawas MA, keperluannya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang itu terkait dugaan suap," katanya.    

Togar mengatakan, pemeriksaan dilakukan di gedung PN Semarang. Saat ditanya berapa anggota tim Bawas MA yang datang, Togar enggan memberikan penjelasan secara detail.

"Jumlah anggota tim tidak perlu disebutkan secara detail ya, pokoknya keduanya diperiksa," ujarnya.  

Sementara itu hakim Pragsono enggan berkomentar saat ditanya terkait pemeriksaan terhadap dirinya. "Tanya humas saja ya," ujarnya singkat.  

Sedangkan sebelumnya, hakim Pragsono dan hakim Asmadinata beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka hakim Kartini Marpaung. Hakim ad hoc Kartini Marpaung sendiri tertangkap bersama Heru Kusbandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak dan diduga sebagai makelar, sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang.

Seorang pengusaha turut ditangkap dalam peristiwa tersebut yakni Sri Dartuti yang tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni. Ketiganya tertangkap tangan usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang.

Dari tangan Kartini petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Yaeni. Namun upaya tersebut gagal dan M. Yaeni sudah dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara pada Senin (27/8/2012) lalu. Pada kasus tersebut kerugian negara diperkirakan senilai Rp 1,9 miliar, sedangkan Yaeni diduga menikmati uang negara sebesar Rp 609 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com