Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Muatan Kapal Tenggelam, 3 Kementerian Dilibatkan

Kompas.com - 19/03/2014, 22:23 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com
 — Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) belum lama ini membahas upaya pengangkutan muatan kapal tenggelam dengan tiga kementerian di Jakarta.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun benturan antar-instansi dalam pengangkutan muatan kapal tenggelam.

Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya Maritim Bambang Suwarto menjelaskan, pertemuan dengan tiga kementerian itu terjadi dalam Rapat Koordinasi Advokasi Hukum ke-2 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/3/2014).

"Ada hal-hal yang sangat krusial yang perlu dibahas. Siapa berbuat apa. Siapa yang bertanggung jawab, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu ambil jalan tengah. Nantinya RPB ataupun perppres akan mengadopsi dari undang-undang terkait. Jangan sampai dari ketiga undang-undang yang ada menjadikan benturan nantinya di lapangan," kata Bambang.

Bakorkamla menjadi pusat koordinasi 12 instansi yang punya kepentingan penyelenggaraan penegakan hukum dan keamanan di wilayah maritim RI. Keterlibatan banyak instansi ini terkait dengan adanya regulasi yang juga memungkinkan mereka terjun.

Salah satunya adalah upaya pengangkutan muatan dari kapal-kapal tenggelam. Bambang mengatakan, ada tiga produk hukum terkait upaya pengangkutan muatan kapal tenggelam ini. "Fokus kita hanya masalah kecil, tetapi ini besar dampaknya," kata Bambang.

Bambang mengatakan, Bakorkamla pun perlu mempertemukan sejumlah direktorat jenderal dari tiga kementerian untuk memulai pembahasan persoalan ini. Mereka adalah Ditjen Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan; Dirjen DSPKP Pengawasan; serta Kementerian Dalam Negeri.

"Fokus tentang pengangkatan barang-barang muatan kapal tenggelam. Kita perlu melibatkan ketiganya karena ada produk hukum terkait, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 yang salah satu (pasalnya) tentang daerah pesisir dan pulau-pulau yang kecil," kata Bambang.

Dengan rutinnya koordinasi ketiga kementerian itu, diharapkan suatu saat tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ataupun tumpang tindih dalam upaya pengangkutan muatan kapal tenggelam. Bakorkamla menyinergikan berbagai instansi hingga tataran operasional untuk kegiatan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com