Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Ongkos Umrah, Caleg PAN Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 18/03/2014, 13:44 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Enam orang warga Banda Aceh melaporkan Hj. Qhudari, salah satu calon legislatif DPRK Lhokseumawe ke Polresta Banda Aceh.

Caleg untuk Daerah Pemilihan I Kecamatan Banda Sakti dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan biaya keberangkatan ibadah umrah yang gagal diberangkatkan oleh PT Borgo Kelana Indonesia dan Travel, pada 26 April 2013 lalu.

Muhajir (27),  warga Banda Aceh, salah satu korban penipuan oleh Qhudarai yang adalah  Penanggung jawab PT Borgo Kelana Indonesia dan Travel cabang Banda Aceh, melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

Muhajir menilai caleg itu tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan biaya keberangkatan umroh yang telah disetorkannya sebanyak Rp 48 juta untuk tiga orang anggota keluarga pada 2013 lalu.

“Sudah hampir setahun ongkos umrah yang saya setor langsung melalui Qhudari tidak dikembalikan sampai sekarang. Sebelumnya, Qhudari berjanji akan mengembalikan uang saya pada Desember 2013 dan awal Maret 2014, tapi tidak ditepati janjinya. Makanya saya lapor polisi, sebenarnya saya mau masalah ini tidak harus melapor ke polisi, tapi caleg itu tak ada itikat baik untuk mengembalikan uang kami,” kata Muhajir, Senin (17/3/2014) kemarin.

Selain Muhajir, ada tiga orang korban lain yang mengalami nasib yang sama. Mereka juga melapor kasus penipuan itu ke Polresta Banda Aceh. Tiga orang itu adalah Indiani (48) dan dua orang keponakannya, warga Gampong Setui, Banda Aceh.

Indiani juga mengaku terpaksa melapor karena sudah hampir setahun dia menunggu uangnya tidak dikembalikan.

“Qhudari menjanjikan kepada saya serta dua keponakan saya akan diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah, pada 26 April 2013, pertama hanya memberikan uang muka senilai Rp1 juta, yang kemudian disusul Rp48 juta, untuk tiga orang," kata dia.

Namun, saat keberangkatan ditunda hingga Juni 2013, pihak BKTT meminta biaya tambahan hingga Rp20 juta lebih kepada ketiganya.

“Kenyataannya, hingga sekarang tidak jadi berangkat, dan batal,” kata Indiani, di ruang SPKT Polresta, Banda Aceh, saat melaporkan kasus itu.

Indiani melaporkan kasus Qhudari kepada aparat kepolisian, karena setelah dijanjikan akan melunasi uangnya bersama dua keponakannya dengan total Rp60,5 juta, pada akhir Desember 2013. Janji itu kemudian dibatalkan, dan diberi janji baru hingga akhir Maret 2014.

“Bulan ini saya sms ibu Qhudari. Saya tanya, akhir Maret tanggal berapa?, tapi tidak ada jawaban darinya,” ujar Indiani.

Meski Caleg PAN ini sudah menggelapkan uangnya, Indiani tidak menginginkan Qhudari dipenjara. Dia mengaku hanya ingin uangnya dikembalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com