Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Aceh Musnahkan Ganja dengan Cara Dibakar

Kompas.com - 28/02/2014, 20:50 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com
— Polres Aceh Besar kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (28/2/2014).

Sabu seberat 2,8 ons itu merupakan milik Syahdi Darma alias Adi Padang, salah satu dari sembilan napi yang kabur dari Rutan Kelas II B Janthoe, Aceh Besar, pada minggu lalu.

"Hari ini, ada dua jenis narkotika yang kita musnahkan, yaitu sabu dan ganja, tersangka pemilik sabu sudah melarikan diri dari rutan, sementara barang bukti ganja itu yang kita tangkap di kawasan Lamteuba, Aceh Besar, akhir Desember 2013," jelas Kapolres Aceh Besar AKBP Djajuli kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pemusnahan barang bukti ganja dan sabu digelar di Mapolres Aceh Besar, Jumat siang tadi. Sabu seberat 2,8 ons atau seharga Rp 250 juta itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke botol berisi cairan alkohol. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com