"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka itu yang dimusnahkan hanya seberat 129,475 gram atau senilai Rp 290 juta. Sisa barang bukti disisihkan sebagai pembuktian di persidangan," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arib, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/2/2014).
Pemusnahan, kata Syamsu, dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan negeri, pengadilan, laboratorium forensik, dan Badan Narkotika Nasional Kota Makassar.
Sabu yang dimusnahkan itu disita dari Syahddam Akbar (23) dan Ade Sabir (39). Syahddam adalah warag Jalan Kerung-kerung, Makassar. Adapun Ade adalah warga Jalan Korban 40.000 Jiwa. Dari Syahddam, polisi menyita 50 gram sabu dan dari Ade 100 gram sabu.
Syahddam ditangkap di rumah kos di Jalan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (6/2/2014) siang. Selain mendapatkan sabu yang dikemas dalam tujuh paket sedang dan tiga paket kecil itu, polisi mendapati juga lima buah bong, dua korek gas, dan satu tas.
Menurut pengakuan Syahddam, sabu itu dia dapatkan dari seseorang berinisial W. Syahddam mengaku mengenal W saat mereka sama-sama meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa. Sabu seberat 50 gram itu dia beli seharga Rp 60 juta. Dia mengaku sebelumnya sudah ditangkap pada 2011.
Sementara itu, Ade Sabir (39) ditangkap di rumahnya di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Sabtu (8/2/2014) malam. Selain 100 gram sabu, dari Ade didapatkan pula dua pak pipet, dua dompet, tiga telepon, dua timbangan, ratusan saset kosong, dan 11 plakban.
Ade mengaku mendapatkan sabu dari bandar narkoba asal Jakarta berinisial AN seharga Rp 120 juta per 100 gram. Dia berencana menjual sabu itu senilai Rp 170 juta kepada kurir serta pengedar lain di Makassar dan daerah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.