Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Tolak RUU KUHP-KUHAP, KPK Tak Rasional

Kompas.com - 23/02/2014, 11:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie melontarkan kritik atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP).

Menurutnya, sikap tersebut tak logis dan irasional. "Jangan ada penolakan yang sifatnya tak logis dan tak rasional. Ini memprihatinkan," kata Marzuki di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Marzuki minilai rancangan hukum di Indonesia masih menggunakan sistem Belanda. Sistem itu sudah ketinggalan zaman, dan tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang sudah merdeka puluhan tahun.

"Udah 68 tahun tak mampu membuat sistem hukum indonesia. Kalo kita memberhentikan lagi pembahasan itu, mau jadi apa kita. Banyak kekurangan dalam sistem hukum kita. Belanda sendiri sudah meninggalkan," kata Marzuki.

Jika memang terdapat pasal yang melemahkan KPK, maka menurutnya, hal tersebut bisa dibicarakan.

"Jadi istilahnya kalau ada tikus di lumbung padi, lumbungnya dibakar. Ini kan enggak baik. Artinya sistem harus kita bangun karena banyak kelemahan dari sistem hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP itu," ujar capres konvensi Demokrat itu.

Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP.

Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. Jika dibahas nantinya, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP. Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com