Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Kepulauan Aru Divonis Bebas

Kompas.com - 12/02/2014, 14:10 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Wakil Bupati Kepulauan Aru non aktif, Maluku Umar Djambumona divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Ambon, Rabu (12/2/2014).

Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Hengky Hendradjadja, majelis hakim tidak menemukan adanya bukti keterlibatan Umar Djambumona dalam perkara korupsi yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer maupun sekunder,” kata Hengky ketika membacakan putusannya.

Selain itu, majelis hakim dalam pembacaan putusannya juga meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik.

”Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukandan, harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

Usai pembacaan putusan, Umar Djambumona yang divonis bebas oleh majelis hakim langsung menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Achmad Kobarubun menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Umar Djambumona dihukum 4,6 tahun penjara.

Umar Djambumona didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Umar Djambumona yang saat itu menjabat Plt Bupati Aru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Maluku di Aru dan bantuan dana untuk organisasi sosial tahun 2011 senilai Rp 4.267.626.914.

Total dana yang dikorupsi sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku sebesar Rp 271.730.000. Namun dakwaan tidak menyebutkan dana yang dikorupsi itu dinikmati oleh Umar.

Dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa pencairan dana tersebut menyalahi undang-undang. Sebab, dana MTQ dan organisasi sosial yang sejumlah dananya diselewengkan, diambil dari pos dana di Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah (Sekda) Aru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com