Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Aru Dinonaktifkan

Kompas.com - 05/08/2013, 13:54 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Umar Djambumona dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Aru, menyusul status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Aru tahun 2011 yang saat ini disandang Umar.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Senin (5/8/2013), pemberhentian sementara Umar Jambumona berdasarkan SK Mendagri No 132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Pemberhentian itu berlaku sampai sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan Mendagri ini akan ditinjau dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila terdapat kekeliruan didalamnya.

Umar sendiri diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena Umar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.

Keputusan ini sendiri untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.

SK Mendagri ditindaklanjuti Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, dengan mengirimkan kawat kepada Gubernur Maluku dengan penegasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, AA Gainau, untuk melaksanakan tugas Bupati.

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, memastikan keputusan Mendagri telah disampaikan kepada Umar, Ketua DPRD Kepulauan Aru, Jemrys Salay dan Sekda Kepulauan Aru, A.A. Gainau.

Sebelumnya, Gubernur telah mengajukan tiga nama calon caretaker Bupati Kepulauan Aru untuk meminta pertimbangan DPRD setempat. Setelah mendapatkan persetujuan DPRD tiga nama tersebut nantinya akan dikirm ke Mendagri untuk diputuskan.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, tiga nama yang diusulkan Gubernur ke DPRD Aru adalah Sekda Aru GAA Ginanu, Asisten I Sekda Maluku Angky Renyaan, dan Kepala Inspektorat Roy Manuhutu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com