Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Schapelle Leigh Corby Resmi Dibebaskan

Kompas.com - 10/02/2014, 08:15 WIB
Kontributor Denpasar, Eviera Paramita Sandi

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby sekira pukul 8.40 Wita, Senin (10/2/2014), keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. Keriuhan pun mengiringi keluarnya wanita Australia yang mendapat julukan "Ratu Marijuana" itu.

Saat keluar dari Lapas Kerobokan, Corby terlihat didampingi Kepala Lapas Kerobokan, Farid Djunaedi, yang mengantarkan ke dalam mobil yang memang sedari pagi telah disiapkan.

Selanjutnya seperti rencana awal, Corby pun akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum kemudian akan pulang ke rumah kerabatnya di kawasan Kuta, Bali.

Keramaian terjadi saat Corby dilepaskan. Puluhan wartawan, khususnya mereka yang datang dari Australia berjejalan untuk mengabadikan momen tersebut.

Farid Djunaedi menegaskan, Corby masih bersatus narapidana sehingga wanita yang mendapat vonis 20 tahun penjara ini masih berkewajiban memberikan laporan hingga masa hukumannya selesai. "Dia masih narapidana, statusnya masih narapidana, hanya tidak berada di dalam lapas," kata Farid.

Sebelumnya Farid mengungkapkan, surat keputusan tentang pembebasan bersyarat Corby telah diterima pada Minggu kemarin. "Setelah menerima surat itu, saya menyegerakan untuk memproses. Hanya karena kemarin Minggu sehingga hari ini baru dilakukan," kata Farid lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com