Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Bicara Soal Pembebasan Corby

Kompas.com - 09/02/2014, 20:30 WIB
Kontributor Denpasar, Eviera Paramita Sandi

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com – Kasus yang menjerat warga negara Australia Schapelle Leigh Corby diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat lain khususnya warga di Bali.

“Itu kan masalah hukum ya jadi biarkanlah selesai secara hukum, kalau memang orang sudah secara hukum diproses saya kira yang memproses itu tidak main-main ya, saya kira dengan memperhitungkan segala hal, pastilah sudah diperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukumnya," kata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Minggu (9/2/2014).

"Terlepas dengan upaya kita memberantas narkoba, ya mudah-mudahan dengan proses yang panjang ini dapat memberikan efek jera pada yang lain, karena itu kan cukup panjang dia ditahan," sambung Pastika lagi.

Pastika menambahkan, pembebasan bersyarat Corby tidak akan berimbas pada penegakan hukum atau pemberantasan narkoba di Bali.

Seperti diberitakan, Corby adalah terpidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi 15 tahun.

Dalam waktu dekat ini, Corby akan segera mendapat pembebasan bersyarat.  Diperkirakan besok Senin (10/2/2014) pukul 10.00 WITA, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Corby akan sampai dan dilengkapi oleh Pihak Lapas Denpasar.

“Jam 10 besok katanya mau ngobrol-ngobrol," Kata Kepala Lapas Denpasar, Farid Djunaedi siang tadi.

Hingga saat ini, media asing khususnya media Australia masih tetap berjaga di halaman depan Lapas Kerobokan Denpasar untuk menanti Corby dibebaskan.

Bila besok Corby dibebaskan, maka ia akan dibawa dari Lapas menuju Kejaksaan Negeri Denpasar, lalu Balai Pemasyarakatan Denpasar dan terakhir rumah keluarga Corby yang ada di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com