“Saya malu, karena bayi itu hasil dari hubungan dengan pacar tanpa ikatan pernikahan. Dia tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata Ar setelah ditangkap polisi, di Mapolres, Rabu (29/1/2014).
Dari keterangan yang dihimpun, Minggu (12/1/2014) lalu, Ar melahirkan bayi seorang diri. Karena malu pada keluarga dan tetangganya, Ar yang merupakan karyawan swasta itu lalu membuang bayinya ke kebun sekitar rumah.
Ar mengaku pacarnya menghilang setelah mengetahui dirinya hamil. Hingga kini, polisi menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab kematian bayi malang itu.
"Sebab saat diperiksa, Ar mengaku hanya membuangnya sesaat setelah bayi itu lahir," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Endar Priantoro.
Jika terbukti membunuh bayinya, Ar terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 341 subsider 306 subsider 308 KUHP. “Sebelumnya dia pernah menikah dan bercerai. Saat berhubungan dengan kekasihnya yang tak bertanggung jawab itu, statusnya sudah janda,” terang Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sak beras, kardus dan plastik yang digunakan pelaku membuang bayinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.