Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayinya Pakai Potongan Kaca

Kompas.com - 24/01/2014, 18:41 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Tega nian ibu satu ini. Tanpa iba, ia menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya dengan cara menyayat leher sang bayi dengan potongan kaca, Kamis (23/1/2014) lalu.

Lantaran kebiadabannya itu, Linda Ernawati binti Saini (29), ibu sang bayi, dibekuk polisi di rumahnya, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Batu Ampar, Jumat (24/1/2014) pagi.

"Kita tangkap di rumahnya. Sejak semula menemukan bayi itu dibuang, kami sudah mencurigai seseorang. Baru pagi ini kami tangkap," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Soeharno.

Kamis (23/1/2014) lalu, warga dihebohkan dengan penemuan bayi dalam tas plastik hitam di sebuah kebun di RT 43 Batu Ampar. Polisi segera membawa jasad bayi itu ke rumah sakit terdekat untuk otopsi. Bayi itu diperkirakan berumur hampir sembilan bulan. Hasil otopsi memastikan bayi lahir normal. "Karena sudah lengkap semua tubuhnya," kata Soeharno.

Dari hasil otopsi itu dipastikan pula bahwa bayi itu tewas karena penganiayaan benda tajam. "Karena ada luka menganga panjang pada leher," katanya.

Polisi menindaklanjuti penemuan dan hasil otopsi itu. Hasilnya, polisi segera mengamankan Linda. Di hadapan polisi, Linda mengakui perbuatannya. Ia mengakui menyembunyikan kehamilannya dari kedua orangtuanya. Ia juga mengakui melahirkan di kamarnya yang masih serumah dengan kedua orangtuanya.

Seusai dilahirkan pada Kamis dini hari pukul 04.00, bayi tersebut langsung dimasukkan ke tas plastik. Semula, ia membuang bayi malang itu ke belakang rumah. Tak lama seusai membersihkan kamar dari bekas persalinan, Linda kembali lagi untuk melihat sang bayi. Linda menemukan bayi masih hidup dan bergerak keluar tas plastik.

Karena panik, Linda mengambil potongan kaca lalu menyayat dalam leher bayinya. Setelah dipastikan bayi itu tewas, pelaku kembali memasukkannya ke tas plastik, lalu membuangnya ke rumah tetangga. Perbuatan Linda tersebut membawa dirinya berurusan dengan polisi.

"Jasad bayi ditemukan warga yang melintas, dan dilaporkan ke polsek. Kita datang. Buser, Intel, semua datang. Dan kita olah TKP. Kita curigai seseorang," katanya.

Polisi menyiapkan jerat hukum pidana Pasal 341 dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Ini pembunuhan khusus. Disebut khusus karena ulah dia berbeda dengan pembunuhan pada orang dewasa," kata Soeharno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com