Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu di Asrama Polisi, 3 Polisi Demak Terancam Dipecat

Kompas.com - 29/01/2014, 16:47 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis


DEMAK, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, tiga oknum anggota Polres Demak yang diduga terlibat pesta sabu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak AKP Sutomo seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (29/1/2014), mengatakan, dari pengakuan para tersangka, barang haram yang digunakan untuk pesta sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Guntur, Demak. Mereka membeli sabu "pahe" (paket hemat) seharga Rp 400.000. Satu paket berisi sabu 0,25 gram itu telah digunakan tersangka, dan tersisa sabu seberat 0,19 gram yang sudah dikirim ke Labfor Polda Jateng.

"Mereka baru kali ini menggunakan sabu. Sabu tersebut dipakai untuk kumpul-kumpul agar tidak mengantuk," papar AKP Sutomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Setelah mengikuti proses di persidangan umum, lanjut Sutomo, tersangka akan menjalani sidang kode etik kepolisian. "Sanksinya bisa administratif. Yang terberat, diberhentikan dengan tidak hormat," tekan Sutomo.

Seperti diberitakan Kompas.com, tiga oknum polisi Demak, yakni Brigadir AG (anggota Polsek Bonang), Aiptu SY (anggota Provos Polres Demak), dan Aipda SB (anggota Satlantas Polres Demak), dibekuk lantaran diduga terlibat pesta sabu pada Sabtu (25/1/2014) sore.

Mereka menikmati barang haram itu di asrama polisi yang berada di belakang Mapolsek Karangtengah. Ketiganya kini meringkuk di tahanan Mapolres Demak.

Menurut Wakil Kepala Polres Demak Komisaris Teddy Rayendra, Selasa (28/1/2014), penangkapan tiga anggota Polres Demak yang masih aktif tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang ia terima dari warga, saat tengah memantau banjir Demak. Mendapat informasi adanya pesta sabu anggota polisi di rumah dinas yang menjadi tempat tinggal Aipda SB, dia langsung memerintahkan anggota provos untuk melakukan penggerebekan.

"Begitu ada informasi pesta sabu yang melibatkan anggota, sejumlah anggota provos langsung mendatangi lokasi tersebut. Kami mendapati Aipda SB di ruang tamu rumahnya dan langsung meringkusnya," ujar Komisaris Teddy.

Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap Aipda SB, turut pula diamankan barang bukti satu klip kecil sabu beserta alat isapnya. "Dari hasil pemeriksaan, Aipda SB mengaku berpesta sabu bersama dua anggota lainnya," kata Teddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com