Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Warga Terpergok Pesta Sabu di Bilik Narkoba Bangkalan

Kompas.com - 10/01/2014, 21:55 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek tujuh warga yang sedang berpesta sabu di sebuah bilik di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jumat (10/1/2014).

Ketujuh pelaku masing-masing HS sebagai bandar, MM (34) dan RV (22), ketiganya warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Tiga pelaku lainnya adalah RK (48), JND (28), serta RD (25), asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Satu pelaku lagi AR (34), penduduk Desa Langalang, Kecamatan Tragah, Bangkalan.

Hasil penggerebekan terhadap ketujuh pelaku, polisi menyita 9 poket sabu-sabu seberat 11,72 gram, 5 pil ekstasi jenis nova, 3,54 gram ganja kering, uang sebesar Rp 500.000, enam buah telepon seluler, tiga unit sepeda motor, sebuah timbangan elektrik, serta dua alat isab sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, AKBP Sulistiyono kepada sejumlah wartawan menjelaskan, operasi rutin obat-obatan terlarang di Bangkalan terus berlanjut setelah pembongkaran bilik narkoba yang dilakukan pada tahun 2013 lalu antara Polda Jawa Timur dan Polres Bangkalan. Sejak itu, persoalan narkoba di Bangkalan terus menjadi atensi khusus.

”Hasil koordinasi kami dengan Pemkab Bangkalan, akhirnya ditemukan kembali dua buah bilik narkoba sisa tahun 2013 lalu yang masih belum terdeteksi sebelumnya, yang dijadikan tempat pesta sabu-sabu," ungkap Sulistyono.  

Direncanakan, bilik tersebut akan dimusnahkan seperti tahun 2013 lalu. Rencana itu butuh pemikiran dan langkah-langkah strategis bersama Pemkab Bangkalan. Pertimbangannya adalah pasca-pembongkaran bilik sabu, harus ada program pendampingan kepada penduduk agar tidak ada lagi bilik-bilik baru yang dijadikan sarang narkoba.

Saat ini, tujuh tersangka narkoba ini mendekam di sel Polres Bangkalan bersama barang bukti yang sudah disita polisi. Mereka diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, subsider pasal 114 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Kami tidak akan berhenti di sini untuk penyelidikan kasus ini. Akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain setelah kami lakukan pemeriksaan kepada para tersangka," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com