Keduanya diciduk anggota Resmob Polsekta Mamajang tepat pergantian tahun 2013 ke 2014 di depan Clarion Hotel. Pelaku dibuntuti petugas, setelah mengambil narkoba jenis sabu kiriman di Jl Borong Raya.
Kiriman lainnya diambil oleh tersangka melalui mobil angkutan daerah yang dikemas dalam amplop dan diselipkan di dalam buku tulis di Jl Veteran. Kasus ini terungkap, ketika sopir angkutan daerah yang enggan disebutkan identitasnya menaruh curiga terhadap barang titipan di mobilnya itu.
Selanjutnya, sang sopir melaporkannya ke Polsekta Mamajang. Sang sopir pun janjian dengan kedua mahasiswa itu untuk mengambil barang titipan narkoba itu yang diawasi oleh polisi dari kejauhan.
Setelah mengambil barang itu, kedua tersangka kemudian ke Clarion Hotel mengendarai motor Kawasaki Ninja jenis trail. Setibanya di depan hotel, polisi langsung membekuk kedua mahasiswa itu dan melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 10 gram.
Kepala Polsekta Mamajang, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Chaerul yang dikonfirmasi mengatakan, kedua mahasiswa tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba Kabupaten Sidrap.
Keduanya bertugas mengambil barang kiriman yang selanjutnya akan diserahkan kepada rekannya sesama mahasiswa berinial IS.
"Penerima narkoba sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran petugas. Demikian pula dengan pengirimnya berasal dari Rappang, Kabupaten Sidra sementara dalam penyelidikan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.