Wakil Kepala Polres Kupang Kota, Komisaris Yulian Perdana kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2014) mengatakan, ke-13 orang tersangka itu, kini ditahan di Mapolresta Kupang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari 39 orang yang diamankan, penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka yakni dua orang sebagai penyelenggara dan 11 orang lainnya sebagai pemain. Semuanya telah kita tahan,” kata Yulian.
Yulian merinci 13 nama para tersangka yakni JS dan RU sebagai penyelenggara judi dan BM, JL, DL, AD, FO, PY, SS, OB, OS, YS dan SS sebagai para penjudi.
Sebelumnya Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk 39 orang warga setempat karena kedapatan bermain Judi Royal 88 di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dalam penggerebekan yang tersebut dipimpin Kasubdit III Bareskrim, Kombes Pol Agung Yuda itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni delapan dus voucher dan satu kotak uang.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil dan puluhan sepeda motor milik para pemain. Para pelaku judi di antaranya adalah perempuan yang merupakan karyawan tempat judi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.