Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kendal: PSK Berhak Mendapat Perlakuan Sama

Kompas.com - 24/01/2014, 10:13 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com — Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan, para pekerja seks komersial (PSK) berhak mendapat perlakuan sama dengan warga negara Indonesia yang lain, termasuk dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“PSK juga WNI dan manusia. Mereka harus diperlakukan sama,” kata Widya Kandi, Jumat (24/1/2014).

Widya menambahkan, hampir semua PSK di Gambirlangu (GBL) Kaliwungu Kendal atau Alas Karet (Alaska) Patean Kendal bukan warga Kabupaten Kendal. 

Widya menegaskan, menjadi PSK dilarang oleh agama dan itu berdosa. Namun, selama belum ada solusi yang tepat untuk mencarikan penghasilan pengganti bagi PSK, pihaknya belum berani menutup lokalisasi.

Selain bisa menambah angka kemiskinan, malah bisa memperbanyak orang yang terkena penyakit kelamin, bahkan AIDS. Sebab, para PSK itu akan mangkal di jalan-jalan dan kesehatannya tidak terkontrol.

“Kalau di lokalisasi, mereka malah terkontrol kesehatannya. Sebab, ada pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” tegas Widya.

Widya menambahkan, selain pemeriksaan rutin kesehatan, pihaknya melalui Dinas Sosial dan dinas terkait juga melakukan siraman rohani seperti pengajian. “Juga ada pelatihan keterampilan, seperti menjahit, membatik, dan potong rambut,” ujarnya.

Untuk itu, Widya meminta kepada warganya supaya berperilaku hidup bersih dan sehat agar terhindar dari penyakit apa pun, termasuk penyakit kelamin dan HIV/AIDS.

“Kalau tidak ada laki-laki yang datang ke lokalisasi pelacuran, pasti dengan sendirinya para PSK itu akan pindah profesi. Untuk itulah, saya mengajak kepada warga saya supaya berperilaku hidup bersih dan sehat,” jelasnya.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya. Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengatakan bahwa PSK adalah pahlawan keluarga karena mereka berprofesi seperti itu untuk menghidupi keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com