Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan, masing-masing AH, SS dan NQ. Tiga tersangka lainnya dari unsur rekanan berinisial DD, GG dan satu tersangka tidak disebutkan identitasnya karena saat ini menjadi tersangka dalam kasus yang sama di Kalimantan Timur, serta menjadi tahanan di sana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sudianto, mengatakan, tindak lanjut kasus tersebut masih mandek di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejari sudah meminta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Hasil udit BPKP yang tak turun-turun membuat penanganan perkara ini masih belum kami tindaklanjuti," kata Sudianto, Kamis (23/1/2014).
Dijelaskan Sudianto, Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah berkali-kali mengirimkan surat ke BPKP menanyakan hasil audit kasus dana adhoc tersebut. Namun belum ada surat balasan tentang perkembangannya.
"Kami juga terus menunggu hasilnya untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus dana adhoc," unjarnya.
Kasus dana adhoc merupakan program pengayaan buku pelajaran untuk tingkat Sekolah Menengah Atas dan perpustakaan sekolah. Namun buku yang diberikan ke sekolah-sekolah penerima bantuan buku, tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab yang diterima sekolah, ternyata buku paket untuk sekolah dasar (SD).
Dana program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan tahun 2008. Sampai saat ini, para tersangka masih belum ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan tersebut masih bebas masuk ke kantornya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.