Mereka menuding Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan tidak teliti saat mengeluarkan izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan HO yang menyalahi aturan. "Sudah selayakanya izin yang sudah dikeluarkan harus dikaji ulang. Karena keberadaan rumah sakit tersebut dapat memnggangu keberadaan kami (buruh, red)," teriak Muzayanah, salas satu karyawan PT YKS.
Dalam orasinya mereka juga menyebutkan, pendirian rumah sakit di sekitar perusahaan air mineral itu akan mengancam sumber air untuk industri karena akan tercemar limbah kimiawi yang terserap tanah.
Dengan aksi itu, buruh mengharapkan anggota DPRD setempat turut menekan Dinas Perizinan Pasuruan untuk segera mengkaji ualng izin pendirian rumah sakit yang sudah diterbitkan itu. Sebab, izin tersebut sarat kepentingan.
Menanggapi permintaan buruh, Samsul, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka. "Ya, setelah kami menemukan bukti-bukti yang ada, dinas terkait pasti kami akan panggil," janjinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.