"Iya sudah selesai didaftarkan hari ini. Berkas gugatan didaftarkan calon gubernur Abdullah Vanath melalui tim kuasa hukum," kata ketua tim pemenangan Damai, Maykel Palijama, melalui telepon selulernya.
Maykel menjelaskan, pasangan Damai menggugat hasil Pilkada Maluku putaran II ke MK karena pihaknya menemukan adanya sejumlah bukti pelanggaran di sejumlah daerah di Maluku saat pilkada berlangsung.
Dia mencontohkan, di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon misalnya, pasangan Damai sangat dirugikan karena adanya berbagai kecurangan yang dilakukan.
"Contohnya di Ambon. Di Kecamatan Sirimau dari hasil perolehan suara berdasarkan formulir C1 KWK di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) hasilnya tidak sama dengan hasil yang ada di panitia pemungutan kecamatan (PPK). Kita dirugikan seribuan suara. Begitu pun yang terjadi di Bursel, padahal kita sudah laporkan ke panwas kecamatan hingga Bawaslu, tapi tidak ditindaklanjuti. Ini hanya beberapa contoh yang kita sampaikan," ujar dia.
Sementara calon gubernur Maluku, Abdullah Vanath, mengatakan, dugaan pelanggaran Pilkada Maluku putaran II dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pendukung pasangan cagub-cawagub lainnya.
"Sejak awal sudah saya katakan, bila KPU tidak menjembatani persoalan ini secara baik, terutama melakukan pengujian terhadap data-data yang ada, maka persoalannya akan dilanjutkan ke MK," kata dia.
"Kami memang tidak berkeinginan menyelesaikan persoalan pelanggaran ini ke MK, sepanjang KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu bisa menjembatani berbagai temuan kasus yang terjadi di lapangan," tambah dia.
Berdasarkan hasil pleno KPU Maluku, Sabtu (28/12/2013), pasangan Said Assagaf-Zeth Sahuburua (Setia) dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Maluku memperoleh dukungan dari masyarakat sebanyak 339.884 atau unggul dengan selisih 6.179 suara dari pasangan Damai yang memperoleh 383.705 suara.