Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Tewas, Penyidikan Kasus Tabrakan di Probolinggo Dihentikan

Kompas.com - 30/12/2013, 13:57 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan 18 orang di Jalan Raya Tongas Probolinggo pada Sabtu (28/12/2013) lalu. Hal itu dilakukan karena sopir pikap B 2625 XCU yang terlibat kecelakaan, tewas.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono menyatakan, prosedur administratif penyidikan, pemeriksaan saksi, dan sebagainya tetap dilakukan, sampai berkas perkara tuntas dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam berkas itu nanti dijelaskan bahwa tersangka meninggal dunia, dan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," katanya, Senin (30/12/2013).

Atas kasus ini, kata dia, Kakorlantas Polri berharap, tidak ada lagi kendaraan barang yang membawa tumpangan manusia. "Polisi lalu lintas diminta menindak tegas jika ada kendaraan barang yang membawa manusia, apalagi dalam jumlah banyak," tambahnya.

Awi menegaskan, kecelakaan yang menyebabkan belasan orang luka parah itu terjadi karena kesalahan manusia (human error). Sopir mobil pikap yang dikemudikan dengan sengaja melanggar rambu marka garis panjang tidak terputus untuk menyalip tiga kendaraan di depannya.

Menurut kesaksian sopir truk gandeng, pikap mendahului tiga kendaraan, yakni bus, colt diesel dan mobil station. Awalnya pikap berusaha mengikuti mobil Avanza di depannya. Avanza berhasil menyalip, sedangkan pikap gagal dan mengalami tabrakan frontal dengan truk gandeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com