Tersangka yang kerap dipanggil Ujang Ipin alias RA (30) ini mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di ruang tahanan Polsek Warungkondang.
Kapolsek Warungkondang, Kompol Samsa, membenarkan, RA yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan gantung diri di ruang tahanan. RA ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 21.30 WIB.
"RA gantung diri dengan baju tahanan. Baju tahanan itu digantungkan di jeruji besi pintu sel," ujar Samsa singkat ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/12).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.