Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Nikah Siri, Pria Ini 9 Kali Nodai Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 24/12/2013, 20:05 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.com — Su (43), warga Desa Patenteng, Kecamatan Modung, terpaksa mendekam di balik jeruji Mapolres Bangkalan, Selasa (24/12/2013), setelah dilaporkan menodai gadis di bawah umur hingga sembilan kali.

Laporan orangtua korban (16), warga Kecamatan Blega, dibantah Su. Su mengaku saling mencintai dengan korban, tetapi tidak direstui oleh orangtua korban. Hingga akhirnya, keduanya memutuskan nikah siri di kawasan Kecamatan Konang.

"Sepuluh kali, eh sembilan kali. Sekali dilakukan di rumahnya, lainnya berhubungan di luar," ungkap Su.

Ia menerangkan, bukti bahwa keduanya saling suka mengacu pada keterangan korban saat diinterogasi kedua orangtuanya. Dia mengaku berhubungan badan dengan Su.

"Dia bilang seperti itu. Maunya memang begitu. Saya turuti saja karena saya cinta dia," terang pria yang sudah beristri itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan Iptu Andi Purnomo menjelaskan, semua keterangan yang disampaikan Su dibantah oleh pihak keluarga korban. Begitu juga dengan pelaksanaan nikah siri seperti yang dikatakan pria tersebut.

"Pihak keluarga tidak merasa menikahkan putrinya. Tidak ada pelaksanaan nikah siri," jelas Andi Purnomo.

Awalnya, mereka saling kenal melalui SMS nyasar pada bulan September 2013. Keduanya memutuskan bertemu di sebuah rumah makan. Hubungan keduanya semakin akrab ketika korban memenuhi ajakan Su untuk jalan-jalan.

"Saat itulah, Su minta 'jatah' layaknya suami istri, namun ditolak korban. Rayuan Su ternyata ampuh ketika korban dijanjikan akan dinikahi hingga akhirnya berlanjut sampai sembilan kali," papar Andi Purnomo.

Apa pun bantahan yang disampaikan Su, perbuatan berhubungan suami istri dengan gadis di bawah umur tetap tidak bisa dibenarkan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 KUHP Ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami telah menyita barang bukti berupa pakaian berwarna merah milik korban. Pelaku dibekuk di rumahnya," pungkas mantan KBO Reskrim Polres Bangkalan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com