Ia melanjutkan, putusan tersebut harus segera direalisasikan terhadap ratusan masyarakat adat Marga Suku Semende, di Dusun Lame yang masuk dalam wilayah TNBBS.
Defri juga menolak keras tindakan aparat gabungan Polres Kaur, Satpol PP, dan petugas TNBBS yang membakari rumah dan pondok masyarakat adat di dalam kawasan itu. Dia menegaskan agar gubernur segera menyelesaikan persoalan pengusiran masyarakat adat dari TNBBS.
"Gubernur harus segera realisasikan putusan MK itu dalam bentuk aturan turunan baik dalam bentuk Perda atau SK sebagai alas hak masyarakat adat," tambahnya.
Razia yang digelar petugas gabungan kepolisian setempat dan pihak TNBBS mengakibatkan tidak kurang dari empat rumah masyarakat adat dibakar hingga ludes.
Namun, pembakaran itu dibantah oleh pihak TNBBS.
Sementara itu, warga mengklaim mereka telah menempati wilayah itu sejak tahun 1819, jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan taman nasional pada tahun 1980.