Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kemenag Jatim Jamin Penangguhan Penahanan Romli

Kompas.com - 19/12/2013, 18:20 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Sudjak, diajukan sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa kasus gratifikasi penghulu, yakni Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri, Romli.

Pengajuan nama penjamin itu diserahkan kepada ketua majelis hakim, Sri Herawati di akhir sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di gedung pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/12/2013). Pengajuan nama penjamin itu, kata penasihat hukum Romli, Rizal Rahim, adalah ketiga kalinya diajukan. Sebelumnya, dua nama penjamin sudah diajukan, yakni istri terdakwa sendiri dan Plt Kepala Kemenag Kota Kediri. "Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan ini," kata Rizal seusai sidang.

Dalam persidangan tadi, majelis hakim menolak eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan acara pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di sidang selanjutnya pada Kamis (2/1/2014) mendatang.

Romli dituduh menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. Padahal, tarif pencatatan nikah yang sebenarnya hanya Rp 30.000. Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif kepala KUA.

Dalam kurun waktu satu tahun pada 2012, Romli diduga menerima gratifikasi senilai Rp 36 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan. Ratusan penghulu dari berbagai daerah di Jawa Timur mengawal jalannya sidang sebagai bentuk dukungan moral kepada Romli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com