Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak, Pembelaan Terdakwa Kasus Gratifikasi Biaya Nikah

Kompas.com - 19/12/2013, 17:28 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan gratifikasi pernikahan dengan terdakwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri Kota, Romli, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (19/12/2013).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim melonak eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. "Majelis menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, dan menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan terkait perkara ini," kata ketua majelis hakim, Sri Herawati dalam sidang.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan acara pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (2/1/2014) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (5/12/2013), JPU menolak nota keberatan terdakwa. Jaksa menilai praktik yang dilakukan terdakwa tergolong gratifikasi, sehingga sidang harus tetap dilanjutkan.

Romli dituduh menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanya Rp 30.000.

Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif kepala KUA. Romli diduga menerima gratifikasi senilai Rp 36 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada dalam kurun waktu satu tahun pada 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com