Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Usut Biaya Nikah, Warga Demo

Kompas.com - 16/12/2013, 12:40 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Sekelompok warga berunjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menyusul adanya pengusutan kasus biaya nikah yang dilakukan kejaksaan setempat, Senin (16/12/2013).

Massa menganggap langkah kejaksaan itu telah menyebabkan para petugas pernikahan memberlakukan pelayanan nikah sesuai jam kerja. Hal ini berdampak pada sulitnya masyarakat menikah di waktu tertentu.

Imam, salah satu pengunjuk rasa, mengatakan, memilih hari yang baik adalah kebiasaan atau adat istiadat dalam masyarakat sehingga akan menjadi sulit jika hari pernikahan yang diinginkan jatuh pada hari di luar hari pelayanan.

"Penghulu takut datang karena khawatir dianggap ada gratifikasi," kata Imam.

Selain itu, Imam menambahkan, pemberian uang kepada petugas pernikahan merupakan hal biasa bagi masyarakat. "Orang Jawa kalau mau menikahkan anaknya ikhlas untuk memberi walaupun 200 atau 400," kata Imam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya, menyatakan adanya kesalahpahaman dari masyarakat tentang kasus ini.

Menurut dia, latar belakang pengusutan bukan karena kebiasaan memberi uang sebagaimana yang dimaksudkan pengunjuk rasa, melainkan adanya perbuatan melawan hukum.

"Perlu kita tegaskan, fokus kita adalah pada penetapan biaya nikah yang dilakukan oleh tersangka," kata Sundaya ditemui sesaat setelah aksi berlangsung.

Sundaya menjelaskan, tersangka Romli telah menetapkan biaya nikah sebesar Rp 225.000 untuk biaya nikah di luar kantor dan Rp 175.000 untuk biaya nikah di kantor.

Penetapan biaya nikah itu, lanjut Sundaya, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. "Berdasarkan PP 47 Tahun 2004, biaya nikah telah ditetapkan sebesar Rp 30.000. Itu yang kita proses," kata Sundaya.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan Romli, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri, sebagai tersangka dalam pengusutan ini. Kasusnya saat ini sudah berjalan pada fase persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Buntut penyelidikan ini, para penghulu membatasi waktu pelayanan pernikahan pada jam kerja Senin-Jumat karena khawatir turut terseret kasus itu. Sikap para penghulu itu kemudian terjadi secara masif di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com