Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 8 Jam, Bambang DH Dicecar 83 Pertanyaan

Kompas.com - 27/11/2013, 18:07 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Pemeriksaan mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dalam kasus korupsi dana jasa pungut Pemerintah Kota Surabaya tahun 2007 di Polda Jatim berlangsung selama kurang lebih delapan jam, Rabu (27/11/2013).

Bambang DH, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dicecar 83 pertanyaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 hingga 16.15 WIB.

Menurut Awi, mantan calon gubernur Jatim itu diperiksa seputar pemberian persetujuan pajak daerah saat dia menjadi wali kota Surabaya. "Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan bertentangan dengan kewajibannya dalam menyetujui pemberian dana Rp 720 juta kepada Ketua DPRD yang tidak melalui ketentuan," katanya seusai pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Atas penetapan status tersangka kepada Bambang DH, kata Awi, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan anggota DPRD Surabaya maupun saksi ahli dari kalangan akademisi dan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghitung kerugian negara.

"Keterangan tersangka sebelumnya yang sudah melalui proses hukum juga menjadi penguat penetapan status tersangka," tambahnya.

Dalam kasus ini, empat orang telah dinyatakan terbukti bersalah. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang telah menyelesaikan masa hukuman. Tiga terpidana lainnya adalah pejabat Pemkot Surabaya, yakni Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kabag Keangan Poerwito. Ketiganya kini masih menjalani hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com