"Hasil penyelidikan oleh Gakkumdu, tidak ditemukan barang bukti, akhirnya penyidikan dihentikan," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Sugiharto di Bengkulu, Jumat (21/11/2013).
Ia mengatakan kasus ini sempat diperiksa serius oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pemanggilan sejumlah saksi sudah dilakukan oleh tim untuk membuktikan dugaan pelanggaran pidana kampanye tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, alat bukti memang ada, yakni foto-foto pembagian sembako. Namun soal pelanggarannya dianggap tidak terbukti. "Tidak ada barang bukti, sehingga pemeriksaan dihentikan," ucapnya.
Kesimpulan itu disepakati setelah Tim Gakkumdu yang juga beranggotakan penyidik Polresta Bengkulu dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dugaan pidana kampanye caleg yang juga Sekjen NasDem, Rio Capella ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sungaiserut, dan dilaporkan ke Panwaslu Kota Bengkulu pada 18 November 2013.
Ketua Panwascam Sungai Serut, Heryandi Amin mengatakan, pihaknya menemukan tim kampanye caleg DPR RI Patrica Rio Capella membagikan sembilan bahan pokok (sembako) kepada warga di dua kelurahan di Kecamatan Sungaiserut.
"Sembako tersebut ditempeli stiker dengan tanda nomor dan tanda paku coblos caleg atas nama yang bersangkutan," ujarnya.
Sembako tersebut berisikan bahan makanan berupa minyak goreng, mi dan telur. Menurut Heryandi, tim kampanye juga membagikan baju kaos bergambar calon anggota legislatif kepada korban banjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.