"Ia terbukti membagi-bagikan bahan makanan berupa satu karpet telur, minyak goreng, mi instan dan beberapa bahan pokok lainnya yang disisipi oleh stiker dirinya selaku caleg DPR-RI, disertai imbauan dengan mempengaruhi masyarakat untuk mencoblos dia," kata Ketua Panwascam, Heriandi Amin, Rabu (20/11/2013).
Atas tindakannya, kata Heriandi, Rio Capella dianggap melanggar Pasal 89 huruf A, B dan C Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Bahkan lebih jauh, Heriandi menyebutkan dalam kejadian tersebut terdapat unsur pidana yang dilanggar Rio Capella. Panswascam akan melaporkan masalah ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Patrice Rio Capella menyatakan bahwa konteks pembagian sembako itu adalah misi kemanusiaan bagi korban banjir. "Aku rasa perlu dipahami itu dulu. Kalau membantu korban banjir kemudian dianggap salah, aku tidak paham. Aku rasa Panwascam perlu belajar lagi menerjemahkan aturan, jadi terkesan tendensius, seperti mencari-cari," kata Rio melalu pesan dari BlackBerry Messenger (BBM).
Ditanya soal stiker bergambar dirinya yang disisipkan di bantuan, Patrice malah menilai Panwascam bersikap aneh.
"Jujur saja semua caleg sudah membagikan kalender, stiker dan lain-lain. Apakah kemudian Rio Capella salah dan kemudian yang lain benar? Dalam hal ini, saya agak aneh dan tak habis pikir," lanjutnya lagi.
Terkait laporan tersebut, Rio menyebutkan akan terus memantau persoalan itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan ke depan ia justru akan mengambil upaya hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.