Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Terus Berdatangan di Gedung Negara Grahadi

Kompas.com - 20/11/2013, 17:41 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi buruh Jatim mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 masih berlangsung, Rabu (20/11/2013). Hingga pukul 17.00 WIB, rombongan buruh terus berdatangan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka bergabung dengan kelompok buruh yang sudah ada sejak siang tadi.

Massa buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menyuarakan aspirasi dan mendesak gubernur Jatim mengesahkan kenaikan nilai UMK sebesar 50 persen menjadi Rp 3 juta.

Pantauan Kompas.com, kelompok buruh kali ini berjajar tertib layaknya pasukan TNI yang sedang baris berbaris. Sesekali mereka beratraksi mempertontonkan kekompakannya memijat sesama anggota barisan sesuai perintah instruktur barisan.

Terkait aksi buruh, sepanjang Jalan Gubernur Suryo Surabaya diblokir total. Salah satu koordinator aksi lapangan dari FSPMI, Agus, menegaskan, mereka tidak akan beranjak dari lokasi aksi, jika Gubernur Jatim tidak meluluskan permintaan untuk meningkatkan kenaikan upah 50 persen menjadi Rp 3 juta.

"Upah Rp 3 juta adalah harga mati, jika tidak, kami akan menginap dan menduduki gedung negara Grahadi," katanya.

Seperti diberitakan, Kamis (21/11/2013) besok atau 40 hari sebelum resmi diberlakukan, Gubernur Jatim akan menetapkan UMK 2014.

Setelah sepanjang siang tadi melakukan rapat finalisasi usulan UMK dengan bupati/walikota se-Jatim. Gubernur Jatim, Soekarwo memastikan upah buruh di Jatim tahun depan tidak ada yang di bawah Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com