Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jatim "Serbu" Surabaya Kawal Rapat Penetapan UMK

Kompas.com - 20/11/2013, 15:18 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur, Rabu (20/11/2013) siang kembali mendatangi kota Surabaya. Mereka akan mengawal proses finalisasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 yang hari ini tengah dibahas oleh Gubernur Jatim Soekarwo bersama sejumlah bupati dan wali kota, sebelum ditetapkan Kamis (21/11/2013) besok.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, buruh yang datang dari Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto itu berhenti di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di bundaran Waru untuk berangkat bersama-sama ke tengah kota dengan kawalan polisi. Sejumlah titik aksi buruh antara lain terdapat di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, dan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Rombongan buruh dari berbagai elemen itu "menyerbu" Surabaya menggunakan ratusan motor, dan sejumlah truk serta bus. Mereka mendesak gubernur Jatim mengesahkan nilai UMK sesuai usulan mereka, yakni Rp 2.426.000 untuk Mojokerto, Rp 2.376.918 Gresik, Rp 2.348.000 Sidoarjo dan Rp 2.311.689 bagi Pasuruan. Nilai itu lebih tinggi dari kota Surabaya yang hanya Rp 2,2 juta.

"Usulan itu wajib ditetapkan. Jika tidak, kami akan duduki Grahadi dan kantor gubernur Jatim," ancam orator aksi.

Sementara itu, di kantor Gubernur Jatim, saat ini tengah berlangsung pertemuan dengan bupati dan wali kota se-Jatim dalam rangka finalisasi usulan nilai UMK 2014. Besok, UMK harus ditetapkan, atau 40 hari menjelang diberlakukan di awal 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com