SURABAYA, KOMPAS.com - Kalangan buruh yang tergabung Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Mereka mengawal terbitnya surat penjelasan dari Kemenakertrans sebagai bahan penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jatim. Surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) tersebut dapat menjadi pertimbangan Gubernur Jatim untuk menetepkan UMSK di 38 kabupaten/kota di Jatim.
Surat penjelasan ini diterbitkan setelah Pemerintah Provinsi Jatim berkonsultasi ke Kemenakertrans pada Senin (11/3/2013) lalu. MPBI Jatim juga turut mendatangi proses konsultasi tersebut.
Jamaluddin, juru bicara MPBI Jatim, mengatakan, hasil dari konsultasi itu terungkap bahwa UMSK Jatim akan segera ditetapkan berbasiskan Peraturan dan Undang-Undang yang ada. Jika mekanisme telah ditempuh sesuai UU dan menemui masalah maka harus dicarikan jalan keluar dengan merujuk kepada Rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim dan Bupati/Wali Kota.
"Kami tidak setuju jika penetapan sektoral diserahkan pada mekanisme bipartit," ucap Jamal. MPBI Jatim mendesak Gubernur Jatim agar menetapkan upah yang berbasis sektoral dengan besaran 5-17 persen untuk 38 kabupaten/Kota serta berlaku per 1 Januari 2013 bukan berdasarkan kesepakatan bipartit.
"Agar hal itu terealisasi, massa MPBI Jatim sekitar 200 orang akan menduduki Kemenakertrans pada Rabu dan Kamis ini," kata Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.