"Kami keberatan soalnya ada pungutan untuk fogging sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sudah kami terkena musibah masa kami harus dimintai bayaran juga," jelas Ketua RW Siaga setempat Yeye, kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2013).
Yeye menambahkan, adanya pungutan untuk pegasapan tersebut setelah masyarakat melaporkan ke pemerintah, kelurahan, dan puskesmas setempat. "Kami warga di sini sangat berharap secepatnya dilakukan penyemprotan (fogging) untuk memberantas nyamuk dan sarang-sarangnya. Soalnya kami takut penyakit ini akan terus menular," ungkap Yeye.
Sementara Camat Mangkubumi Odang Saepudin menjelaskan, sesuai peraturan daerah (perda) pelaksanaan fogging memang perlu pembiayaan dari warga. "Kalau sesuai perda memang ada pembiayaannya untuk fogging. Tapi, untuk kondisi di kampung ini tidak akan ada pembayaran karena termasuk KLB," kata Odang.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 43 warga Kampung Pancatengah, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga terserang penyakit demam berdarah dengue (DBD). Bahkan, lima orang di antaranya telah dinyatakan positif penyakit menular ini dan masih dirawat di rumah sakit setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.