Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Sumenep Dipecat gara-gara Narkoba

Kompas.com - 04/11/2013, 19:33 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SUMENEP, KOMPAS.com — Polres Sumenep, Jawa Timur, kembali memecat anggotanya yang melanggar disiplin dan terlibat kasus narkoba. Kali ini dua anggota, masing-masing Brigadir Achiyat Prawiroreno dan Briptu Dwi Ariyanto, dipecat dengan dari keanggotaan Polri melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polres Sumenep, Senin (4/11/2013).

Saat upacara PDTH, keduanya tidak hadir. Menurut Kapolres Semenep AKBP Marjoko, ketidakhadiran kedua polisi itu tidak menjadi masalah sebab keputusan secara tertulis sudah jelas setelah sidang Komisi Kode Etik (KKE) kepolisian digelar beberapa sebelum upacara pemecatan dilaksanakan.

"Tidak ada perubahan keputusan meskipun keduanya tidak hadir dalam PDTH. Biar staf kami yang menyampaikan suratnya kepada yang bersangkutan," ucap Marjoko.

Lebih lanjut Marjoko menjelaskan, ketidakhadiran kedua anggota itu sudah diperkirakan sebelumnya. Ketika digelarnya sidang KKE, keduanya juga tidak hadir. Beberapa kali surat panggilan dilayangkan kepada keduanya juga tidak pernah ada respon.

"Keduanya sudah menjadi warga sipil. Segala tindakannya sudah tidak boleh mengatasnamakan korps Polri,” imbuhnya.

Selain dipecat dari keanggotan Polri, keduanya juga menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sehingga keduanya akan menjalani peradilan umum di Pengadilan Negeri Sumenep. Keduanya sudah dijebloskan ke rumah tahanan Sumenep.

Saat ini masih ada empat polisi lainnya yang tengah menjalani pemeriksaan disiplin. Namun belum sampai di meja KKE. Namun Marjoko belum memastikan apakah akan diberhentikan seperti rekan-rekan sebelumnya.

Sebelumnya, satu anggota Polres Sumenep juga diberhentikan tidak dengan hormat pada 12 Oktober lalu. Dia terlibat kasus yang sama. Dia positif mengkonsumsi narkoba saat tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, melakukan tes urine kepada 100 lebih anggota Polres Sumenep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com