Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu yang Ditangkap Itu Napi Bebas Bersyarat

Kompas.com - 01/11/2013, 18:53 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA UTARA, KOMPAS.com — Kepala Unit Narkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Bripka Riyanto Sarira, menyatakan, satu dari dua orang yang ditangkap dalam operasi narkoba adalah narapidana yang mendapatkan keringanan bebas bersyarat. Dia mengatakan, tersangka bernama Mustiar tercatat sebagai narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak Rutan Kolaka.

"Dia masih bebas bersyarat dan memang statusnya masih narapidana. Itu pun masuk ke LP karena kasus narkoba juga. Jenisnya sama, yaitu sabu. Jadi, Mustiar ini memang pemain lama. Dia bebas bersyarat sejak bulan Juli lalu. Itu kan masih baru sekali, eh malah berbuat lagi," ucapnya, Jumat (1/11/2013).

Dia mengatakan akan tetap memproses kasus ini. "Masalah status napinya tetap jadi pertimbangan, tapi ini kita lidik sampai tuntas dulu. Terlebih lagi, dia tertangkap bersama dengan istrinya, terus masih ada yang jadi DPO juga. Saya harus mengembangkan dulu jaringan yang telah dia bangun," tegasnya.

Namun, pihak Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka hingga saat ini masih belum bisa dimintai klarifikasi terkait status Mustiar. Salah satu staf rutan yang namanya enggan disebutkan mengaku, memang ada nama Mustiar di Rutan Kolaka.

"Kayaknya ada yang nama seperti itu, tapi untuk lebih jelasnya ketemu dengan bagian pembukuan dulu, biar bisa dicek langsung nama-nama yang mendapatkan bebas bersyarat," cetusnya.

Mustiar tertangkap tangan oleh Unit Narkoba Polres Kolaka Utara di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, beberapa hari yang lalu. Saat ditangkap, Mustiar tengah bersama sang istri yang bernama Verawati. Polisi pun mengamankan empat paket sabu dan uang tunai Rp 1 juta lebih. Uang tunai itu diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Polisi juga mengamankan seorang lagi berinisial J. Dia berperan menghilangkan barang bukti sabu dengan cara dibakar atas perintah dari seseorang melalui telepon genggam. Akhirnya, seseorang yang memerintahkan J itu diketahui berinisial UM dan ditetapkan sebagai buron Polres Kolaka Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com