Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Sidang, Sejumlah Warga Mengamuk di Kantor PN Sumenep

Kompas.com - 29/10/2013, 19:41 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SUMENEP, KOMPAS.com - Merasa diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang sengketa lahan seluas 15.000 meter persegi, Husin Satriawan, selaku tergugat, mengamuk di ruang sidang, Selasa (29/10/2013). Majelis hakim memenangkan penggugat Dihya Suyuti dalam perkara ini.

Tergugat Husin menilai putusan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu lemah dan tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum. Tergugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah sengketa dari hasil pemberian raja Sumenep berupa leter C yang dikeluarkan oleh Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

"Hakim membuat keputusan yang salah. Bukti yang diajukan penggugat hanya berdasarkan cerita sesepuhnya kalau tanah itu miliknya dan tidak punya bukti tertulis seperti yang saya kantongi," ungkap Husin Satriawan penuh amarah.

Setelah putusan majelis hakim dibacakan dengan memenangkan penggugat, belasan anggota keluarga tergugat tiba-tiba langsung mengamuk di dalam ruang persidangan. Setumpuk berkas yang ada di depan majelis hakim dilemparkan hingga berhamburan. Namun ketua majelis hakim langsung keluar dengan pengamanan polisi.

Tidak cukup di situ, kekesalan keluarga tergugat dilanjutkan dengan menggedor pintu ruang kerja ketua majelis hakim dan berusaha masuk ke dalam. Namun karena pintu terkunci dari dalam, warga tidak bisa masuk. Tak ada satupun staf dan karyawan yang berani menenangkan keluarga tergugat. Hanya polisi yang berani berhadapan dengan mereka.

"Keputusan ini tidak adil. Kami akan laporkan kasus ini kepada Presiden dan Komnas HAM agar hakimnya dipecat," ungkap Husin.

Kepala Desa Pamolokan, Rahmad Riadi yang turut hadir dalam pembacaan putusan mengaku kecewa. Menurut Rahmad, tanah sudah jelas milik Husin berdasarkan leter C. Namun majelis hakim tidak mengakui bukti itu. Justru yang tidak memegang bukti malah dimenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com