Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Olly, KPK Dianggap Hanya Pencitraan

Kompas.com - 25/09/2013, 20:21 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com - Pengamat politik di Sulawesi Utara menganggap penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Utara terhadap rumah milik Olly Dondokambey, hanya merupakan pencitraan saja. Pengamat Politik dan Antropologi Mahyudin Damis berpendapat bahwa tindakan KPK tersebut sangat berbau politis dan merupakan sebuah pencitraan.

"Kalau hanya mencari bukti-bukti terkait kasus Hambalang yang sudah sekian tahun itu, saya kira tidak relevan dengan apa yang KPK kerjakan sekarang ini di Manado dan di Minahasa Utara," ujar Damis kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2013).

Menurut Damis, KPK jangan menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat yang selama ini telah terbangun dengan sangat baik. KPK juga diharapkan jangan menyalahgunakan kepercayaan itu dan berharap kerja KPK murni karena pemberantasan korupsi yang tidak terkontaminasi dengan pesanan politik praktis.

Sebelumnya, diberitakan KPK menyita beberapa barang berupa perabot funiture dari rumah Bendahara PDI-P Olly Dondokambay di Minahasa Utara. Selain menyita perabot furniture, penyidik KPK juga menyita kuitansi pembelian dari toko di Jakarta. Barang-barang yang disita dari rumah Olly tersebut kemudian dibawa keluar sekitar pukul 14.30 Wita dengan menggunakan sebuah truk. Ikut pula keluar dari halaman rumah kendaraan yang digunakan Tim KPK.

Sementara itu, puluhan wartawan yang berjaga di depan dua rumah Olly di jalan Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Manado, kecewa. Pasalnya sejak pagi mereka menunggu kedatangan penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, namun hingga menjelang malam tidak ada yang datang.

Ketiga rumah Olly di Sulawesi Utara tersebut disebut dalam Surat Perintah Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado bernomor 06/Pid.Sus/2013/PN.Mdo tertanggal 23 September 2013. Surat itu bersama Surat Permintaan Ijin Penggeledahan dari KPK bernomor R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September, telah bocor ke tangan media sejak Senin malam.

Bocornya kedua surat tersebut menjadi pembicaraan hangat masyarakat Sulawesi Utara dan membuat pihak KPK mengeluarkan pernyataan untuk menyelidiki perihal kebocoran dokumen yang dianggap rahasia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com